close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Dokumentasi KPAI
icon caption
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Dokumentasi KPAI
Nasional
Kamis, 22 April 2021 16:59

Bantah Satgas Covid-19, KPAI: Angka kematian anak tertinggi se Asia-Pasifik

KPAI tidak merekomendasikan pembelajaran tatap muka dilakukan untuk sekolah jenjang PAUD hingga kelas 1-3 SD.
swipe

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan, sebesar 14% kasus anak sekolah terpapar Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan, angka kematian anak akibat terinfeksi SARS-CoV-2 di Tanah Air tertinggi di kawasan Asia-Pasifik.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) punya data itu. Indonesia untuk kasus anak Asia-Pasifik saja di angka tertinggi. Italia itu meskipun banyak (pasien) parah hingga di rumah sakitnya, tetapi tidak ada satu anak pun meninggal dunia karena Covid-19,” ucapnya dalam Alinea.id Forum bertajuk "Apa Kabar Uji Coba Masuk Sekolah di DKI?", Kamis (22/4).

Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito sebelumnya mengklaim, kasus kematian (case fatality rate/CFR) anak usia sekolah relatif rendah. "Dilihat dari kondisi secara nasional, anak-anak relatif terlindungi," ucapnya, 30 Maret 2021.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus infeksi Covid-19 anak usia sekolah sebesar 14% dari total seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia. Terbanyak dari kelompok usia sekolah dasar (7-12 tahun) dengan 49.962 kasus, lalu 45.888 kasus usia SMA (16-18 tahun), 36.634 kasus usia SMP (13-15 tahun), 25.219 kasus usia 3-6 tahun, dan 23.934 kasus usia PAUD (0-2 tahun).

Temuan Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, sebanyak 241 anak usia PAUD meninggal dunia akibat Covid-19. Kemudian, sebanyak 65 kasus kematian anak usia TK; 120 kasus kematian anak usia SD; 58 kasus kematian anak usia SMP; serta 108 kasus kematian anak usia SMA.

Retno menambahkan, tidak tepat mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) saat pandemi untuk jenjang PAUD, TK, hingga kelas 1-3 SD lantaran sangat berisiko terpapar Covid-19. Saran ini berdasarkan hak anak.

"Hak anak yang pertama, anak itu hak hidup; kedua, hak sehat; ketiga, hak pendidikan. Jadi, sepanjang belum aman, biarlah tetap sehat dan tetap hidup," jelasnya. "Ketertinggalannya bisa dikejar. Kalau kita penuhi hak pendidikannya, tidak lama kemudian ketularan dan meninggal, ya, enggak ada gunanya kita."

Dirinya mengingatkan, orang tua berperan penting dalam pemenuhan hak pendidikan anak usia PAUD hingga kelas 1-3 SD. Pangkalnya, rumah juga menjadi sarana pendidikan pertama dan utama dalam membangun karakter anak.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan