Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memberikan pendampingan terhadap keluarga korban perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia akibat depresi.
Pendampingan yang sama dilakukan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.
"Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus," kata Ace dalam keterangannya, Sabtu (23/7).
Ace berharap agar kasus perundungan seperti itu dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih waspada dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya.
Diketahui, seorang bocah berusia 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya itu mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar di dunia maya. Akhirnya, bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga sakit keras dan meninggal dunia.
Penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.
Atas dasar itu, Ace berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.
"Sangat ironis di saat menjelang Hari Anak Nasional, peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Polisi sendiri sudah bergerak menangani kasus perundungan yang menimpa korban. Selain KPAID Tasikmalaya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat juga ikut memantau kasus bullying tersebut.
Dia juga berharap kasus perundungan ini diselesaikan dengan seadil-adilnya, sambil memerhatikan kondisi kejiwaan terduga pelaku anak.