Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) turut merumuskan solusi agar anak-anak aman saat menonton pertandingan sepak bola di stadion.
"Saya kira, penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Rabu (5/10).
Setidaknya 131 orang meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (1/10) malam. Sebanyak 33 orang di antaranya adalah anak-anak.
Jasra menerangkan, orang tua umumnya membawa anak-anak menyaksikan langsung pertandingan di stadion dengan tujuan rekreasi, kebahagiaan, mewujudkan mimpi anak menjadi pemain sepakbola, dan kecintaan anak pada sepakbola, keinginan meniru, hingga berjumpa idolanya.
"Artinya, harus ada perhatian menyeluruh dari pencarian fakta insiden Stadion Kanjuruhan agar suporter balita sampai remaja ini ke depan dapat selamat dalam mengikuti kecintaannya kepada sepak bola," tuturnya.
Menurut Jasra, stadion juga harus memperhatikan kebutuhan keluarga yang menonton. Misalnya, menyediakan tempat khusus macam ruang menyusui, tempat mengganti popok, dan ruang bermain anak yang bisa berfungsi juga dalam keadaan darurat.
Selain itu, sambungnya, perlu juga membebaskan anak di stadion dari penggunaan industri efek candu, seperti rokok, judi, minuman keras, narkoba, judi, dan pornografi. "Kewajiban kita semua [sesuai] yang tertuang dalam regulasi yang ada, termasuk mengatur tiket, akomodasi, dan akses yang layak bila menonton bersama keluarga."