close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anak berkebutuhan khusus mengikuti asesmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di kantor UPT Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Insklusif Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Mohammad Ayudha/aww.
icon caption
Anak berkebutuhan khusus mengikuti asesmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di kantor UPT Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Insklusif Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Mohammad Ayudha/aww.
Nasional
Rabu, 27 Mei 2020 10:07

KPAI: Penetapan jalur zonasi tak sesuai Permendikbud

Salah satunya Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi 40%
swipe

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan penetapan jalur zonasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah. Permendikbud tersebut menyebutkan porsi jalur zonasi minimal 50% dari kuota.

“Salah satunya Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40%. Padahal pada Permendikbud di Pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit  50%. Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80%,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Selain itu, dia menyoroti DKI Jakarta yang memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan. Di mana kebijakan tersebut hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19.

Padahal seharusnya, jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta. Sebab, mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. “Mereka layak menerima perlakuan khusus,” ucapnya.

Di sisi lain, berdasarkan pemantauan KPAI hingga Senin (18/5), banyak daerah yang belum menetapkan zonasi PPDB di wilayahnya. Hal tersebut tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Jadi penetapan wilayah zonasi seharusnya diumumkan. Bukan dari awal pendaftaran tetapi satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Oleh karena itu KPAI meminta Kemendikbud menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50% sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/2019 tentang PPBD. Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin. Kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

“KPAI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya sesuai dengan yang dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat terutama para orang tua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya,” ujar Retno.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan