Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkhawatirkan siber bully yang menyasar korban dan pelaku dalam kasus perundungan terhadap Audrey.
Siber bully di media sosial yang menarget anak pelaku maupun korban menorehkan luka psikis lebih tajam daripada bully di dunia nyata maupun kasus itu sendiri.
"Di media sosial, terkadang tidak kenal dengan orang yang memaki-maki kita. Dia pun tidak mengenal siapa kita, karena diserang, maka kita tidak bisa melakukan pembelaan diri. Apapun yang kita katakan akan diserang dan dicari celahnya," tutur Retno di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Seperti yang telah diketahui, di Twitter muncul tagar-tagar trending yang membully pelaku penganiayaan sekaligus korbannya, seperti #JusticeForAudrey dan #AudreyJugaBersalah.
Oleh karena itu, Retno mengimbau agar orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban siber bully segera menutup akun media sosial untuk menghindari trauma psikologis yang lebih dalam.
"Karena di situ (siber bully) kami melihat ada pesan-pesan jahat, gambar, teks dan semua yang bernada menghina dan menghujat," ujar Retno.
Retno pun menyayangkan tindakan siber bully yang menyerang korban ataupun pelaku dalam kasus perundungan Audrey. Terlebih, jejak digital akibat siber bully tidak dapat terhapus.
Bahkan, kata Retno, file screenshot percakapan Audrey dan pelaku di media sosial turut dijadikan bahan siber bully oleh oknum tertentu dengan membagikannya melalui pesan WhatsApp.
Hal demikian, akan berujung pada pembullyan di dunia nyata, karena sudah banyak yang tahu terkait kasus yang menimpa mereka.
Siber bully
Retno mengungkapkan tren siber bully yang mengalami kenaikan dari 2015 sampai 2018.
"Pada 2015 ke bawah, kami tidak pernah mendapat satu pun laporan atau pengaduan terkait siber bully. Tapi begitu 2016, kami memperoleh 34 laporan siber bully. Pada 2017 meningkat lagi menjadi sekitar 100-an, dan 2018 total siber bully yang kami tangani telah mencapai 206 laporan," kata Retno.
Retno memprediksi, kasus siber bully yang menyerang anak-anak sebetulnya jauh lebih banyak daripada data yang diterima KPAI.
"Yang saya sebutkan tadi hanya terlapor dan terhitung oleh kami, sedangkan tidak melaporkan, tentunya tidak masuk hitungan. Nah, itu artinya kasus siber bully yang tidak terlaporkan ke KPAI jauh lebih banyak," kata Retno.
Retno menjelaskan, peningkatan laporan atau pengaduan siber bully terjadi seiring sejalan dengan semakin banyaknya anak-anak yang mengakses media sosial.
Retno menuturkan, walaupun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya telah membatasi umur penggunanya, yaitu harus lebih dari 17 tahun. Namun, faktanya anak SD pun sudah memiliki akun-akun media sosial.
Sekolah-sekolah sebaiknya turut mengedukasi murid-muridnya terkait literasi digital.
"Mungkin sudah mendengar istilah 3B. B pertama itu, adalah adakah peristiwa itu, B kedua, baik atau tidakkah saya menyebarkan informasi tersebut. B ketiga, bermanfaat kah informasi ini saya sebar," kata Retno.