Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan glorifikasi pembebasan pedangdut Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Kamis 2 September 2021. Harapan ini disampaikan KPI menyikapi aduan dan respons negatif masyarakat terkait pembebasan terpidana kasus pencabulan itu.
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Menang, jelas Mulyo, hak individu tidak boleh dibatasi. Namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” bebernya.
Lembaga penyiaran, lanjut Mulyo, perlu lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.
"Lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” lanjutnya.
KPI, lanjutnya, tengah merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) 2012 menyusul munculnya beberapa peristiwa serupa yang sering berulang.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” pungkasnya.