Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan magrib dalam stasiun TV swasta RCTI dan MNCTV yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam keterangan resminya, Kamis (14/9), KPI Pusat menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis KPI Pusat.
KPI menyebut telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait azan magrib. Yakni, dengan memanggil lembaga penyiaran RCTI dan MNCTV dalam forum klarifikasi.
Adapun terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.
"Kami mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," lanjut KPI.