close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa dari jaringan lintas komunitas serta masyarakat umum yang tergabung dalam Suara Merdeka bernyanyi dan memainkan alat musik saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/2)./ Antara Foto
icon caption
Massa dari jaringan lintas komunitas serta masyarakat umum yang tergabung dalam Suara Merdeka bernyanyi dan memainkan alat musik saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/2)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 Maret 2019 14:18

KPID Jabar: Lagu yang dilarang bisa bertambah

Lagu-lagu yang dilarang dapat bertambah jika ada aduan masyarakat.
swipe

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) masih mungkin menambah lagu yang akan dibatasi penayangannya. Saat ini, KPID Jabar telah merilis 17 lagu berbahasa Inggris yang dilarang tayang pada jam-jam tertentu.

"Tergantung aduan masyarakat dan temuan dari para pemantau," kata Komisioner KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah kepada reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (1/3).
 
Tidak semua lagu yang dilaporkan masyarakat akan dibatasi. KPID Jabar akan lebih dulu melakukan verifikasi, untuk menentukan lagu yang dimaksud perlu dibatasi penayangannya. 

KPID memiliki metode khusus untuk menentukan pembatasan tersebut. "Yang kami pakai itu P3SPS. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," ucap dia.

Salah satu item yang dinilai untuk menentukan sebuah lagu perlu dibatasi penayangannya adalah lirik. Seperti pada 17 lagu yang sudah dibatasi saat ini, lirik-lirik yang menjurus pada aktivitas seksual,  sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak, akan terkena larangan. Apalagi video klipnya juga menampilkan adegan vulgar.

Neneng meyakinkan, pihaknya memiliki sistem untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Tidak hanya televisi dan radio nasional, lembaga penyiaran lokal juga terkena kewajiban untuk menaati aturan ini.  

"Kami juga mewajibkan stasiun TV di daerah, yang tidak terjangkau alat pemantau kami, agar memberikan rekaman siaran pada saat-saat tertentu," kata Neneng. 

Ketua KPID Provinsi Jabar Dedeh Fardiah mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk semua radio dan televisi di wilayah Jabar. Jika melanggar, KPID akan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua, bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," kata Dedeh menerangkan.

Kebijakan pembatasan penayangan lagu-lagu tersebut, dilakukan KPID Jabar melalui penerbitan surat edaran nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019. 

Pembatasan dilakukan karena 17 lagu tersebut dianggap mengandung lirik yang menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak. Karena itu, 17 lagu tersebut hanya diizinkan tayang pada pukul 22.00 sampai 03.00 WIB. 

Lagu-lagu berbahasa Inggris yang dibatasi oleh KPID Jabar tersebut, adalah "Dusk Till Dawn" (Zayn Malik), "Sangria Wine" (Camila Cabello ft Pharrell W), "Mr. Brightside" (The Killers), "Let Me" (Zayn Malik), "Love Me Harder" (Ariana Grande), "Plot Twist" (Marc E. Bassy), dan "Shape of You" (Ed Sheeran).

Kemudian lagu "Overdose" (Chris Brown ft Agnez Mo), "Makes Me Wonder" (Maroon 5), "Thats What I Like" (Bruno Mars), "Fuck it I Dont Want You Back" (Eamon), "Bad Things" (Camila Cabello ft Machine), "Versace On The Floor" (Bruno Mars), "Midsummer Madness" (88rising), "Wild Thoughts" (DJ Khaled ft Rihanna), "Till it Hurts" (Yellow Claw), dan "Your Song" (Rita Ora).

img
Armidis
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan