close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto
Nasional
Kamis, 14 November 2019 11:19

KPK agendakan pemeriksaan anggota DPRD Sumut

Hal itu terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori, terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak dari unsur swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/11).

Dalam menangani perkara itu, Akbar telah dicekal oleh penyidik KPK selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Partai Golkar itu pada Kamis (31/10).

Selain Akbar, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran, dan dua saksi dari unsur swasta yakni I Ketut Yada, dan Muhammad Khairul.

Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan Isa Ansyari.

Isa ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Dia diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Dzulmi. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Anggaran perjalanan dinas itu mengalami kekurangan lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan.

Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar.

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Selain memberikan Rp250 juta, Isa juga diduga telah memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada Dzulmi. Uang itu diberikan dalam beberapa kali pemberian. Pada pemberian pertama, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Uang itu diterima secara bertahap pada medio Maret hingga Juni. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan