Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap salah satu terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro. KPK menilai vonis terhadap Direktur Operasional Lippo Group itu terlalu ringan.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Billy dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan pada Selasa (5/3) lalu.
"Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Billy melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena KPK menilai vonis terhadap Billy belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan.
"Kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding, bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK, sehingga kami harap hal ini bisa menjadi pertimbangan pertimbangan lebih lanjut," katanya menuturkan.
Untuk diketahui, Billy adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Dalam kasus itu, Billy divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.
Adapun terhadap terdakwa lain yang divonis bersama-sama dengan Billy Sindoro, KPK menerima putusan yang dijatuhkan hakim.
"Karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian," kata Febri.
Dua terdakwa yang divonis bersama Billy, adalah konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Keduanya dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.