Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya banding tersebut telah diajukan melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Hari ini (16/2), jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H. Maming," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Ali menyebut, upaya hukum berupa banding tersebut diajukan, sebab KPK memandang terdapat sejumlah hal yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Salah satunya terkait nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Mardani.
"Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis makim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Ali.
Ali menuturkan, pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian aset (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardani Maming. Dalam hal ini, perbuatan Maming berakibat pada rusaknya lingkungan atas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak sesuai ketentuan.
KPK berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan jaksa dan kembali memutus sesuai amar surat tuntutan
"Tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," tutur Ali.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jumat (10/2), majelis hakim memutus Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Adapun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dituntut pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider delapan bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Mardani untuk membayar uang pengganti senilai Rp118,75 miliar atau tepatnya Rp118.754.731.752.
Terkait hal ini, harta benda milik Mardani dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.