Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya, telah divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan PAW (pergantian antarwaktu) anggota DPR.
"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).
Alasan banding, menurut Ali, putusan terhadap keduanya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama, dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik.
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui PN Jakarta Pusat, " bebernya.
Dalam tuntuntan, Jaksa Penuntut KPK meminta, agar majelis hakim untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina, dijatuhi dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses PAW anggota DPR Fraksi PDIP, Harun Masiku.
Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pemcabutan hak politik Wahyu Setiawan.