Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi atas putusan banding perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Selasa (13/7). Upaya kasasi dinyatakan melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Argumentasi yang dimaksud, di antaranya lama pidana kurungan badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.
"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ucapnya.
Ipi menjabarkan, dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada 28 Juni 2021, terdapat empat hal yang diputus. Pertama, menerima permintaan banding dari JPU dan penasehat hukum para terdakwa.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst. Ketiga, menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rutan. Keempat, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, dalam sidang pengadilan tingkat pertama, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar, tetapi yang terbukti Rp35,7 miliar. Sementara gratifikasi, dalam dakwaan Rp37,2 miliar, tetapi hanya terbukti Rp13,7 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui, JPU KPK menuntut 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Di sisi lain, Nurhadi dan Rezky pun lolos dari tuntutan membayar uang pengganti Rp83 miliar. Mengenai uang pengganti, majelis hakim tingkat pertama menganggap tidak ada kerugian keuangan negara karena sumber suap dan gratifikasi yang diberikan berasal dari kocek pribadi para pemberi.