Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi sebagai respons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina. Langkah hukum itu diambil usai mempelajari putusan, Jumat (18/12).
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/12).
Ali menjelaskan, alasan kasasi diajukan karena JPU KPK menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama, kata dia, terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas vonis enam tahun terhadap Wahyu. Hak dipilih dalam jabatan publik Wahyu juga tidak dicabut dengan alasan dia tak berkarier di dunia politik.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima Rp600 juta untuk memuluskan bekas calon legislator PDI-Perjuangan, Harun Masiku, ke parlemen. Sampai saat ini, Harun masih buron.
Selain suap PAW, Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, delapan tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.