Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, atas vonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Suheri terseret perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengajuan kasasi berdasarkan dua pertimbangan. Petama, uang yang diterima terpidana eks Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita.
"Dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang mengakui menerima uang. Selain itu, alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada MA, melalui PN Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.
Dalam perkaranya, Suheri disangkakan dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, JPU KPK menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.