Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengambil langkah lanjutam untuk menyikapi vonis banding terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy. Namun, lembaga antirasuah mengaku harus menganalisa lebih lanjut putusan itu.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy. Dalam putusan itu, hakim menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum PPP.
Dengan demikian, Romny hanya dijatuhi satu tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Artinya, mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas, jika dikalkulasikan dengan masa penahanannya pada 15 Maret 2019.
Fikri menilai, vonis banding tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni dengan empat tahun pidana penjara. "Namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar Fikri.
Untuk diketahui, Rommy sebelumnya telah divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Rommy dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Rommy telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementerian Agama.
Uang itu, diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Rommy juga dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP.