Pejabat Kementerian ESDM dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi proses pengusutan perkara. Pelaporan itu terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pada tata kelola ekspor dan izin pertambangan di Kementerian ESDM.
Kebocoran dokumen itu disebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Bocornya informasi penyelidikan juga diduga mengakibatkan gagalnya operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan atas laporan tersebut. "Kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu, apakah benar karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang, atau terhambat, atau bahkan gagal," katanya, dikutip Senin (17/4).
Disampaikan Ghufron, seluruh aduan dan laporan masyarakat akan diproses secara profesional. Ia memastikan bakal menindak tegas apabila ada internal KPK yang membocorkan informasi penanganan perkara.
"Semua akan kami tindaklanjuti secara profesional. Percayalah kalau ada pihak internal KPK yang kemudian diduga [menghalangi], KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apa pun yang dilaporkan," tutur Ghufron.
Ghufron menambahkan, masyarakat diminta yakin atas tindak lanjut dan langkah yang diambil KPK dalam setiap penanganan perkara yang dijalankan. "KPK akan tegas secara profesional dan independen."
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Kementerian ESDM berinisial IS dan MAT ke KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, laporan itu disampaikan melalui email pengaduan KPK dan ditujukan kepada pimpinan lembaga antikorupsi.
Boyamin menuturkan, terlapor IS diduga menerima dan menggunakan materi dan/atau hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya, sedangkan MAT diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. Bagi Boyamin, MAT seharusnya memusnahkan materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses orang lain.
Dugaan kebocoran dokumen itu diperkirakan terjadi pada rentang waktu antara 28 Februari-27 Maret 2023. Menurut Boyamin, hal itu menyulitkan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Perbuatan pihak sasaran setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT," ucapnya.
Boyamin juga mengajukan sejumlah saksi dalam pelaporannya. Saksi yang diajukan, antara lain, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, serta Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
"Dan Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut," ucap Boyamin.