Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, proses lelang dilakukan secara dalam jaringan atau internet dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Dasar pelaksanaan lelang putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 13 Juli 2020 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI 17 Februari 2020 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
"Dengan obyek lelang sebagai berikut, satu unit kendaraan merek Landrover, Type Range Rover 5.0L 4X4, warna hitam," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Tahun pembuatan mobil 2010 dan dilengkapi dengan STNK dan BKPB. Harga limit dalam lelang Rp512.299.000 dan uang jaminan Rp160.000.000.
Lelang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 dan batas akhir penawaran 09.00 WIB. "Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ucap Ali. Informasi lengkap terkait lelang bisa dicek melalui laman resmi KPK.