close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, memberikan sambutan saat seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Mapolda Sumsel, Rabu (24/6/2020). Dokumentasi Pemkab OKU
icon caption
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, memberikan sambutan saat seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Mapolda Sumsel, Rabu (24/6/2020). Dokumentasi Pemkab OKU
Nasional
Jumat, 11 September 2020 11:52

KPK akan percepat penanganan kasus pengadaan TPU OKU

Wabup OKU, Johan Anuar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali maju pada pilkada.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tanah kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Pada perkara tersebut, Wakil Bupati OKU, Johan Anuar (JA), ditetapkan sebagai tersangka.

Johan kini kembali maju sebagai calon Wakil Bupati OKU mendampingi petahana lain, Kuryana Aziz, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penyidik berencana memeriksanya sebelum Desember.

"Ini, kan, masih Desember (pemilihan pilkada, red). Kalau bisa dalam bulan 10 bisa kita tuntaskan, terutama yang betul-betul sudah tersangka," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9).

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) OKU mulanya ditangani Polda Sumsel. Pada 24 Juli 2020, sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antisuap mengambil alih penanganannya.

Menindaklanjuti pengambil alihan kasus, penyidik KPK memeriksa saksi di Mapolres OKU pada akhir Agustus 2020. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

"Yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang, yang di antaranya JA selaku Wakil Bupati OKU, dan Hindirman (napi di Lapas Kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," katanya.

Ali menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan sejak 27 Agustus 2020 dan rencananya berakhir 2 September 2020. Sementara, jumlah orang yang sudah dilakukan pemanggilan sampai kini sebanyak 43 orang.

"Terdiri dari pihak pemilik tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, dugaan praktik lancung itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 senilai Rp6 Miliar. "Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JA," katanya.

Pasangan calon Kuryana-Johan di Pilkada OKU 2020 berpotensi melawan kotak kosong karena diusung 11 partai politik, seperti PKS, PDIP, PBB, PPP, PKPI, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, Golkar dan NasDem.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan