Empat orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan digali pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017.
Para saksi yang dipanggil, Inspektur Kota Batu, Eddy Murtono; Kasubag Peliputan bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu, Endah Puspitasari; dan wiraswasta, Hogge Ismunandar serta Mochammad Soleh.
"Hari ini pemeriksaan saksi (dugaan) TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).
Kemarin, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Namun, dia tak memberikan keterangan meskipun memenuhi panggilan KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.
Eddy terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.