Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang terkait kasus dugaan rasuah jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas 2008-2012 di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Semuanya akan diperiksa sebagai saksi.
Pihak yang akan diperiksa, Rabu (14/4), aparatur sipil negara (ASN) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Abdul Rahmat; karyawan BUMN, SB Gautama Sayogha; ibu rumah tangga, Budi Susilowati; dan wiraswasta, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penyidikan dugaan rasuah di PT Asuransi Jasindo. Namun, lembaga antirasuah belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, disebabkan kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan setelah ada penahanan. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Informasi detail perkara juga belum dapat disampaikan. Akan tetapi, Ali mengklaim setiap perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo akan disampaikan kepada publik sebagaimana amanat Undang-undang KPK.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan. Namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," jelasnya.