close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Agus Martowardojo ketika diwawancara oleh media. /Setkab.go.id
icon caption
Agus Martowardojo ketika diwawancara oleh media. /Setkab.go.id
Nasional
Selasa, 07 Mei 2019 11:16

KPK akan periksa Agus Martowardojo soal KTP-el

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo. Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.

“Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-el,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/5).

Selain memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Sama seperti Agus, Ahmadi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Adapun Markus Nari oleh KPK telah ditahan pada 1 April 2019 pascapenetapannya sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan