Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap Achmad. Namun, Achmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wirasawasta.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.
Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/1).
Pada perkaranya, Saiful diduga telah membantu Ibnu Ghopur selaku kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Ibnu diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan perusahaannya. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.
Kendati demikian, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong sebesar Rp17,5 miliar.
Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas dasar itu, Ibnu dan Totok memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun rincian pemberiannya ialah, akhir September 2019, Sanadjihitu menerima Rp300 juta. Dari jumlah itu sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Sebagi pihak yang diduga penerima, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.