close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View
Nasional
Rabu, 24 Februari 2021 14:55

Kasus Cimahi, KPK akan periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin, akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi 2018-2020.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak periksa Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin. Dia akan diminta keterangan untuk kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran (TA) 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota nonaktif Cimahi, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada 2019, saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama pada 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan