close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
icon caption
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Nasional
Kamis, 11 Juni 2020 11:45

KPK akan periksa kembali 2 tersangka korupsi di Bakamla

Belum diketahui kedua tersangka itu akan memenuhi panggilan tersebut, dan tindakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka hadir.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Unit Layanan Bakamla RI Leni Marlena, untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system Bakamla pada 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Selain Leni, KPK juga memanggil satu tersangka lainnya yakni Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf. Namun, dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikannya sendiri.

Belum diketahui apakah kedua tersangka itu akan memenuhi panggilan tersebut, dan tindakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka hadir pada hari ini.

Untuk diketahui, Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla pada 31 Juli 2019.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Kasus itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMIT ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.

Meskipun anggaran tersebut nilainya di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangngan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.

Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan