Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, pada 2019.
Yoory akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).
Dalam perkara dugaan korupsi tanah Munjul Pondok Ranggon Jakarta Timur, Yoory C Pinontoan diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah mendepak yang bersangkutan.
Yoory dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah ke luar negeri sejak 26 Februari 2021 selama enam bulan.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.