close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020)/Foto Antara M Risyal Hidayat.
icon caption
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020)/Foto Antara M Risyal Hidayat.
Nasional
Kamis, 25 Februari 2021 11:58

Suap Ajay Priatna, KPK akan periksa pejabat Pemkot Cimahi

KPK bakal periksa tiga orang dalam kasus suap Ajay Priatna
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Cimahi, Deni. Bersama tiga orang lainnya, dia hendak dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Tiga orang yang dimaksud, Kepala Unit Layanan pengadaan (ULP) Pemkot Cimahi, Ainul; eks Kasatpol PP Pemkot Cimahi, Aris Purnomo; dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan