close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Selasa, 15 Desember 2020 09:24

Kasus pengadaan barang dan jasa, KPK akan periksa Plt Bupati Lampung Selatan

Perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT)  yang dilakukan pada 27 Juli 2018.
swipe

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH  (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT)  yang dilakukan pada 27 Juli 2018. Saat itu, lembaga antisuap menangkap empat orang.

Di antaranya, pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan diduga penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan.

"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun," ucapnya.

Sementara Hermansyah terseret praktik lancung tersebut berdasarkan fakta persidangan. Dalam rekonstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, Hermansyah awalnya menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan 2013-2014. Selanjutnya, Plt Kadis PU Lampung Selatan April 2016-Januari 2017.

Lalu, menjadi Kadis PU Lampung Selatan Januari 2017-September 2017 yang dilanjutkan pada Agustus 2018-Januari 2020. Saat ditahan, Hermansyah menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi PUPR Kab. Lampung Selatan, Hermansyah dan tersangka Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan sebesar 21%.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan, "Ron kumpulkan setoran, nanti kalau ada perintah saya, nanti serahkan ke Mas Agus," kata Karyoto menirukan.

Karyoto mengatakan, maksud percakapan itu adalah Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang akan diserahkan kepada Agus. Saat itu, Agus merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Lampung Selatan.

Atas perintah tersebut, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan untuk meminta setoran dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, menyesuaikan dengan besaran dana yang disetor.

Selanjutnya, imbuh Karyoto, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145 atau sekitar jumlah itu," jelasnya.

Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi. Untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, Bupati Lampung Selatan 15-17%, dan Kadis PU 2%.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan