Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Nurhasanah (N), bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fungsi dan kewenangan dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Dalam penanganan kasus tersebut, lembaga antisuap menetapkan 14 bekas anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Selain Nurhasanah, mereka yang terseret perkara, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Sudirman Halawa (SH).
Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Jamaluddin Hasibuan (JH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman Saragih (JS), dan Mulyani (M).
Pada kasus tersebut, ke-14 eks anggota dewan itu diduga melakukan praktik lancung. Setidaknya terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014.
Kedua, berkenaan dengan persetujuan APBD-P Sumut 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
KPK menduga mereka telah menerima suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho lantaran penyidik menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.