Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan (Zulkifli) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (5/7).
Zulkifli telah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik rasuah untuk dua perkara. Yakni, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Namun, komisi antirasuah belum menahan Zulkifli.
Dalam mengupayakan proses penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke Imigrasi terhitung sejak 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan rekannya terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.