Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan proses klarifikasi terhadap dua kepala Bea Cukai dan satu Kepala BPN. Klarifikasi itu atas dasar kemewahan yang kerap diunggah ke media sosial.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, klarifikasi itu dilakukan dengan dasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Klarifikasi dilakukan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
“Jadi hasil klarifikasi selama ini, Sdr Eko [Darmanto] selesai. Sdr Andhi [Pramono] selesai. Sdr Sudarman selesai dari LHKPN,” katanya kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Pahala menyebut, kini Tim Direktorat LHKPN KPK mengusulkan harta kekayaan keduanya untuk diselidiki. Lantaran, dalam LHKPN sendiri sudah memiliki sejumlah indikasi yang perlu ditindak lebih lanjut.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menelusuri soal harta para pejabat yang keluarganya viral pamer hidup mewah. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pejabat itu terdiri dari pegawai Setneg, Ditjen Hubla Kemenhub, hingga kepala daerah.
"Beberapa dari Kemenkeu, dari kepala daerah, tetapi semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Dia tak menyebut detail identitas para pejabat tersebut. Pahala mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi mulai pekan depan.
"Lantas yang naiknya tinggi kita konfirmasi ulang bahwa yang naiknya tinggi karena menerima klaim dari asuransi. Jadi kita tidak lanjutkan. Tapi yang punya perusahaan konsultan pajak itu akan kita klarifikasi," ujarnya.