Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Peran keluarga Rafael termasuk istrinya, Ernie Meike, juga akan ditelisik lebih lanjut.
"Ya, semuanya (didalami). Keluarganya, anaknya, ke kanan, ke kiri, ke atas. Ke atas, misalnya, keluarga orang tuanya, ke kiri temannya, dan segala macam," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (11/5).
Asep mengatakan, keluarga Rafael berpeluang dipanggil untuk didalami perihal dugaan keterlibatan tersebut. Terlebih, apabila ada kepemilikan aset-aset atas nama mereka, seperti koleksi tas mewah Ernie yang disita penyidik.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, imbuh Asep, terbuka kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
"Itu sedang didalami. Masih dalam dinamika. Kita itu misalkan sedang menangani si A, istrinya itu pasti kita tanya. Kalau masuk, misalkan sudah cukup buktinya, pasti akan naik (statusnya)," ujar Asep.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Ali enggan membeberkan aset milik Rafael yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun, Rafael diduga dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.