close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto KPK
icon caption
Logo KPK. Foto KPK
Nasional
Kamis, 30 Maret 2023 14:59

KPK amankan bukti dokumen aliran dana kasus korupsi tukin Kementerian ESDM

Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut soal pihak-pihak yang terkait dalam dokumen aliran dana tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dan satu unit apartemen milik para pihak yang terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (29/3) di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat, serta daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait aliran dana di kasus ini.

"Tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/3).

Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut soal pihak-pihak yang terkait dalam dokumen aliran dana tersebut. Hasil penggeledahan akan didalami tim penyidik.

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari untuk keperluan pribadi, pembelian aset, kemudian juga dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan kantor pusat Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3).

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," kata Ali, Selasa (28/3).

KPK berharap agar pihak-pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan