Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial 2020-2021. Dalam upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait perkara tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi yang digeledah adalah dua tempat tinggal dari tersangka dugaan korupsi bansos beras Kemensos. Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/5) kemarin.
"Benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Disampaikan Ali, tempat tinggal para tersangka yang digeledah penyidik berada di dua lokasi berbeda. Satu rumah berlokasi di Tangerang Selatan, dan juga penyidik menggeledah sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Kemensos terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain, berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi bansos beras.
Temuan penyidik dari penggeledahan telah disita dan segera dianalisis. "Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Ali pada 24 Mei 2023.
Diketahui, KPK tengah menelusuri dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.
KPK menduga ada penyaluran bansos beras yang bersifat fiktif atau tidak sesuai fakta di lapangan. Penyaluran fiktif diduga berupa manipulasi laporan pendistribusian bansos menjadi modus dalam perkara ini.
Adapun KPK telah mengantongi identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) Kuncoro Wibowo.
KPK juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk Kuncoro, kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan berlaku 6 bulan hingga Agustus 2023.
Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK turut menyesalkan dikorupsinya bansos oleh para koruptor. Sebab, seharusnya pelaksanaan bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.