Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada tersangka lain yang belum ditahan pada kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.
"Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal pemanggilan harusnya hadir, tapi hari ini belum hadir," Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/1).
Karyoto tak merinci siapa tersangka yang belum ditahan. Namun, lanjutnya, bila dalam jadwal pemanggilan berikutnya masih mangkir, maka akan dilakukan upaya penangkapan.
"Kalau beberapa saat nanti sesuai dengan panggilan juga tidak hadir, ya kita akan segera buat surat penangkapan," ucapnya.
KPK telah menahan bekas Kepala BIG, Priyadi Kardono (PRK), periode 2014-2016 dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), selama 20 hari sejak 20 Januari 2021. Priyadi dijebloskan ke Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Perkara ini bermula pada 2015 saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diterka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.
Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC). Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.