close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. / Antara Foto
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. / Antara Foto
Nasional
Senin, 09 Desember 2019 18:44

KPK ancang-ancang turun tangan bongkar kasus Dirut Garuda

Penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton lewat pesawat baru Garuda membuat Ari Askhara dipecat oleh Menteri BUMN.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berancang-ancang turun tangan membongkar kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Akibat kasus ini, Ari Askhara dipecat dari posisinya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menangani kelanjutan kasus penyelundupan itu. 

Hingga saat ini, komisi antirasuah masih belum memastikan adanya tindakan suap dalam penyelundupan tersebut. KPK juga menelusuri tindakan koruptif yang dilakukan oleh bos maskapai penerbangan pelat merah itu. 

"Kami belum bisa memastikan itu, tetapi kami ada pembicaraan dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Jadi saya belum bisa berkomentar tentang indikasi suapnya," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Kendati demikian, dia mengatakan jika pada penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka proses hukum dapat dijalankan.

"Undang-undang Kepegawaiannya itu jelas, dan karena itu kita selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan kontrol. Tetapi kita lihat, kalau ini benar-benar merugikan keuangan negara, kita bisa melangkah untuk memperingatkan," kata dia.

Selama ini, KPK kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelabuhan dan bandara untuk menelusuri barang-barang selundupan. Bahkan, KPK sering menyampaikan hasil temuan itu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu. Namun, laporan itu hanya dicatat sebagai pelanggaran administratif belaka.

"Kita sudah sering mengingatkan bahwa kejadian itu banyak. Kalau yang kemarin (Harley Davidson) kan hanya satu kasus, dulu pernah kita dapatkan lebih banyak lagi. Tetapi itu selalu dikatakan tindak pidana kepegawaian," tuturnya.

Jauh sebelum merebaknya kasus Harley Davidson selundupan milik Ari Askhara dalam lambung pesawat Garuda Indonesia, KPK acap kali menemukan barang ilegal di pelabuhan dan bandara. Haya saja, respons Ditjen Bea dan Cukai terkesan abai.

"Kasus terakhir ini bukan hanya sekadar penyelundupan Harley Davidson, tapi dari segi sistem yang tidak benar. Jadi modus seperti sebenarnya sudah lama diingatkan oleh KPK," ujarnya.

Dia pun menuturkan, kejadian serupa hampir setiap hari dapat ditemukan di pintu-pintu masuk barang ke Indonesia. Hanya saja, bentuk tindak lanjutnya baru berupa laporan-laporan ke Ditjen Bea dan Cukai.

"Yang setiap hari terjadi itu jauh lebih banyak. Bahkan kita sering mengirimkan laporan masyarakat kepada Dirjen Bea Cukai. Bisa ditanyakan itu jumlah kontainer A atau kontainer B misalnya," jelas Laode.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan