close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan. Antara Foto
icon caption
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 September 2019 09:55

KPK angkut satu koper usai geledah rumah Bupati Muara Enim

KPK menggeledah rumah Ahmad Yani pada Rabu (4/9) malam sekitar pukul 23.05 WIB.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi milik Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan selama lima jam tersebut, penyidik KPK membawa satu koper dari rumah Ahmad Yani.

Berdasarkan pantauan di lokasi, KPK menggeledah rumah Ahmad Yani pada Rabu (4/9) malam sekitar pukul 23.05 WIB. Setelah selesai menggeledah, dua penyidik KPK tampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa satu koper berukuran 20 inchi berwarna silver. Koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.

Dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi. Mereka tidak memberi keterangan apa pun kepada para pewarta yang telah lama menunggu.

Para anggota keluarga Ahmad Yani juga tidak tampak keluar rumah. Hanya asisten rumah tangga yang tampak keluar untuk menutup pagar rumah di Jalan Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang itu.

Sebelum menggeledah rumah bupati Ahmad Yani yang kini berstatus tersangka korupsi, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Gajah Mada nomor 8B Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Rabu sore. Penggeledahan tersebut dilakukan selama 2,5 jam.

Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim pada Selasa (3/9).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan