Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di lembaga antirasuah kepada pemerintah dalam waktu dekat. Pengajuan pengganti PP 63 itu dilakukan untuk memperjelas status pegawai KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan langkah ini diambil setelah tim transisi KPK mengkaji dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
“Yang sekarang kita lakukan hari ini intensif rapat tim transisi. Kita segera mengusulkan PP pengganti PP 63 supaya status staf KPK jelas. Jadi, semoga bisa kita sampaikan segera,” kata Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Agus berharap upaya pihaknya mengajukan permohonan PP baru yang mengatur SDM KPK dapat diterima dan dikabulkan pemerintah. Dengan demikian, para pegawai yang sudah ada dapat mengabdi terus di lembaga antirasuah itu. “Semoga hasil dari diskusi tim transisi diantara lain dirangkum dalam perubahan PP 63,” tutur Agus.
Seperti diketahui, ketentuan peralihan status kepegawaian KPK tertuang dalam dalam Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Pada pasal tersebut, tidak menjelaskan secara gamblang terkait status kepegawaian lembaga antikorupsi itu. Bahkan, ada risiko dalam waktu dua tahun bagi penyelidik dan penyidik KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap, bisa saja dimutasi ke instansi lain lantaran status kepegawaian berubah menjadi aparatur sipil negar (ASN).
Agus Rahardjo juga sebelumnya juga mengatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK membuat status pegawai lembaga antirasuah bakal berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal tersebut berpotensi sebagian besar pegawai KPK bakal dimutasi ke instansi lain.
“Bisa saja kalau tidak ada jeleknya, kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji dan mempunyai kapasitas sesuai misalnya, kemudian ditempatkan di BUMN besar untuk mengubah budaya mereka agar lebih baik,” kata Agus.
Menurut Agus, program mutasi jabatan bukanlah barang baru di KPK. Program peralihan jajarannya itu sudah direncanakan sebelum berlakunya regulasi baru tersebut. "Jadi program itu memang menjadi program pimpinan yang sekarang ini. Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," ucap dia.
Kendati demikian, Agus menyampaikan saat ini tim transisi terus melakukan kajian dan perundingan dengan para lembaga terkait. Namun demikian, dia mengaku perundingan konversi status kepegawaian itu masih alot.
“Kesepakatan belum tercapai, tetapi kita masih berunding terus dengan teman-teman,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan indepedensi jajarannya akan tetap terjaga meskipun status kepegawaian telah berubah menjadi ASN. Pasalnya, indepedensi pada pegawai KPK sudah mengakar dan menjadi budaya di sana.
"Saya meyakini budaya di KPK. Budaya KPK ini kan check and balances-nya sangat kuat. Apapun statusnya, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," kata Agus.
Agus pun mengaku tak khawatir perubahan status kepegawaian jajarannya bakal menumpulkan kinerja KPK. Pasalnya, indepedensi jajaranya telah terbentuk sejak komisi antirasuah itu berdiri pada 2003.