Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi terkait setoran rutin yang diterima mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Informasi ini terungkap dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan adanya setoran rutin yang diberikan oleh perusahaan kepada Rafael. Hal itu terlihat dari transaksi Rp500 miliar ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengecek informasi itu kepada PPATK.
"Nanti saya telepon Pak Ivan (Kepala PPATK) deh. Kalau soal terima enggak terima, kalau sudah dikasih tahu, nanti kita telepon Pak Ivan langsung terima itu," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Disampaikan Pahala, pihaknya menjalin komunikasi yang baik dengan PPATK maupun Kemenkeu perihal pengusutan kasus harta jumbo Rafael Alun. Ia menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) yang nakal dan terindikasi memiliki harta kekayaan yang janggal dan berpotensi bermasalah, perlu diberantas.
"Komunikasinya baik benar kita sama PPATK, sama Kemenkeu, baik benar. Spiritnya sama, ini orang-orang harus dibersihkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya setoran rutin yang diberikan perusahaan tertentu kepada Rafael Alun.
"Iya (ada transaksi rutin dari perusahaan)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Ivan menerangkan, dirinya tidak dapat merinci berapa jumlah perusahaan dan tahun transaksinya.
"Yang pasti jumlahnya besar," ucap Ivan.
Diketahui, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri lintas direktorat dan pimpinan KPK.
KPK juga bakal mendalami nilai mutasi hingga Rp500 miliar dari rekening terkait mantan pejabat Ditjen Pajak itu. Angka fantastis ini terungkap dalam penelusuran PPATK atas puluhan rekening yang diblokir terkait Rafael Alun.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian kami sampaikan perkembangan ke depan, termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/3).
Sebelumnya, PPATK memblokir lebih dari 40 rekening bank terkait Rafael Alun. Nilai mutasi rekening yang dibekukan rentang 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.