close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto Ist
Nasional
Selasa, 14 Maret 2023 18:45

KPK bakal kaji laporan IPW soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar ke Wamenkumham Edward Hiariej

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK hari ini (14/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Disampaikan Ali, proses verifikasi dan telaah atas aduan dugaan korupsi itu dilakukan guna memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi penting sehingga nantinya laporan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor, dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Aliran dana ini diduga diterima Edward melalui dua asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM sekitar April hingga Oktober 2022 lalu.

"Ini terkait posisi sebagai wakil menteri, terkait dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum. Yang kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah empat buah dokumen bukti transfer atau kiriman dana.

Selain itu, lanjut Sugeng, dirinya juga membawa dokumen berupa bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut, sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tutur Sugeng.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Hariej atau yang akrab disapa Eddy menyatakan tidak menanggapi serius aduan yang disampaikan IPW kepada KPK. Eddy juga mempersilakan untuk mengonfirmasi langsung perihal masalah ini kepada kedua asisten pribadinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW). Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy kepada wartawan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan