Empat orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan keempatnya dibutuhkan untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Pihak yang dipanggil, karyawan swasta, Helmi; swasta, Yulmanizar; wiraswasta, Dessy Anwar; dan Staf Keuangan KUD Perintis Tanoyan, Fika Fatmawati. Semua akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK (Jakarta Selatan)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.
"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.
Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.
Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.