close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK)/Foto Twitter @KPK_RI
icon caption
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK)/Foto Twitter @KPK_RI
Nasional
Selasa, 17 November 2020 12:38

KPK bakal periksa 4 saksi proyek jalan Bengkalis

Empat pihak swasta bakal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan Bengkalis.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil adalah Arjento, Tanto Kuswanto, Hadi Wiyono dan Dwi Cahyo Wibowo.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, kontraktor)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Jumat (17/1). Mereka ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) M Nasir, Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kab. Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kab. Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sebagian para tersangka dua kasus itu, tengah berjalan proses peradilannya di pengadilan dan telah mendapat hukuman inkrah.

Atas perbuatannya, 10 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan