Dua orang bekas pejabat Pemerintah (Pemkot) Kota Banjar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2008-2010 Fenny Fahrudin dan eks Sekretaris Daerah 2009-2010 Sodikin.
Keduanya, bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2012-2017.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Kamis (22/10).
Dua saksi lainnya yang dipanggil adalah Direktur CV. Giza Dago Gilang Gumilang dan seorang PNS RSUD Banjar Rachwan alias Wabil. Rencananya, pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/7).