close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
Nasional
Senin, 22 Mei 2023 11:20

KPK bakal periksa Hasbi Hasan dan Dadan Tri terkait kasus suap di MA, lusa

KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Rabu (24/5). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Selain Hasbi, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga akan memeriksa pengusaha Dadan Tri Yudianto. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penentuan hari itu berdasarkan permintaan keduanya.

"Informasi yang kami peroleh, Rabu (24/5) mereka akan datang," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/5).

KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023. Namun, mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

KPK berharap keduanya hadir dalam pemeriksaaan besok lusa. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. 

"Kami ingatkan agar para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan