Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melanjutkan pengusutan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan keterangan dari saksi-saksi terkait perkara ini bakal terus dilakukan usai penetapan Rafael sebagai tersangka.
"Kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan, misalnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Ali bilang, tidak menutup kemungkinan keluarga Rafael termasuk dalam pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya, istri dan anak Rafael juga sempat dimintai keterangannya oleh KPK saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Tetapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar dia.
Ayah Mario Dandy ini, terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael diduga menerima gratifikasi selaku pemeriksa pajak. Namun demikian, nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 12 tahun belum dirinci.
"Bentuknya uang. Alokasinya akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ucap Ali.
Pengusutan perkara ini bermula dari harta senilai Rp56 miliar milik Rafael yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. KPK kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan peristiwa pidana yang telah ditemukan, KPK saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriks pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ucap Ali.
Sebelumnya, Rafael telah menjalani klarifikasi harta kekayaannya pada 1 Maret. Kemudian, Rafael kembali dimintai keterangan pada 24 Maret bersama anak dan istrinya.
Selain itu, lebih dari 40 rekening terkait Rafael dengan mutasi transaksi sekitar Rp500 miliar juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).