Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan wiraswasta Dadang Suganda. Dadang, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Selain bakal memeriksa tersangka, lembaga antisuap juga menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam kasus yang sama. Total yang dipanggil ada empat orang yang berstatus karyawan swasta.
Mereka adalah Riki Saripudin, Ahmad Fauzi, Sandi Fadilah dan Asep Saepudin. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jabar," ujarnya.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.