close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Alinea/Achmad Al-Fiqri.
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Alinea/Achmad Al-Fiqri.
Nasional
Selasa, 10 November 2020 12:23

KPK bakal periksa tersangka suap Wali Kota Dumai

Zulkifli Adnan akan diperiksa KPK terkait pengurusan DAK Kota Dumai.
swipe

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Pada perkaranya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku eks Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan