close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman./Facebook Budi Budiman
icon caption
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman./Facebook Budi Budiman
Nasional
Jumat, 23 Oktober 2020 13:22

KPK bakal periksa Wali Kota Tasikmalaya sebagai tersangka

Budi ditetapkan tersangka pada 26 April 2019, setelah pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Dia merupakan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Budi ditetapkan tersangka pada 26 April 2019 oleh lembaga antirasuah. Penetapan tersebut, dilakukan setelah pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Diduga Budi berperan sebagai pihak pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Budi diketahui, memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Yaya.

Selain menetapkan tersangka kepada Budi, KPK sebelumnya telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, di Balai Kota, Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun lalu.

Adapun, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman untuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dalam pengurusan DAK dan DID.

Kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, US$55.000, dan 325.000 dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan