close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi Hut Ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Hari Pers Nasional 2021 via Zoom Meeting, Senin (8/2)/Alinea/Akbar Ridwan
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi Hut Ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Hari Pers Nasional 2021 via Zoom Meeting, Senin (8/2)/Alinea/Akbar Ridwan
Nasional
Minggu, 25 April 2021 09:20

KPK bakal ungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Firli memastikan, penyelisikan peran Azis akan dilakukan juga lewat keterangan saksi yang akan diperiksa.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal diungkap. Politikus Partai Golkar tersebut diduga berperan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021.

Dalam perkaranya, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK dari Polri bernama AKP Stepanus Robin Pattuju. Semua telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Firli dalam konferensi pers penahanan Syahrial di Jakarta, Sabtu (24/4).

Pendalaman tindak tanduk Azis dilakukan guna mencari tahu sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penyidik ini. Firli memastikan penyelisikan peran Azis akan dilakukan juga lewat keterangan saksi yang akan diperiksa.

"Nanti setelah itu tentu kita akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," jelasnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Saat itu, Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga kasusnya tengah diselidiki KPK.

Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Duit diberikan secara tunai dan 59 kali transfer ke rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin.

Sebagian uang lalu diberikan kepada Maskur Rp525 juta. Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan