Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya ancaman dan sanksi dari pimpinan kepada pegawai yang memprotes pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 lantaran tak ada usulan perpanjangan masa jabatannya.
"Enggak ada ancam-ancam. Saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK," kata Alex kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Disampaikan Alex, KPK bakal menjatuhkan sanksi kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, kata Alex, apabila ada pegawai yang mogok kerja, maka sesuai ketentuan dia akan ditindak sesuai aturan disiplin di KPK.
"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok, tentu kan ada aturan disiplin di KPK. Tentu akan dilihat itu. Enggak pernah tercetus, terucap untuk mengancam, itu tidak ada," ujarnya.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E.
Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.